-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Ngaku Perempuan "VCS" Gunakan Untuk Memeras

 

Ngaku perempuan "VCS"  gunakan untuk memeras

BULELENG -  Pada awalnya terduga pelaku dengan menggunakan identitas palsu pada WhatsApp mengaku sebagai Wanita bernama Bella Putri, merayu korban untuk melakukan VCS (Vidio Call Sex) dan tanpa sepengetahuan korban kegiatan tersebur kemudian direkan oleh pelaku melalui fitur rekan layer pada handphone, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021.

Setelah kejadian tersebut dan rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku,  kemudian sekitar bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WharsApp mengancam akan menyebarkan vidio VCS korban keada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media social dan juga melakukan pemerasan meminta uang imbalam sejumlah Rp. 1.500.000.-( satu juta lima ratus ribu rupiah), jika tidak ingin vidio tersebut disebarkan.

Dengan adanya peristiwa tersebut kemudian korban I M S, Laki-laki (55) tahun  yang beralamat di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan melaporkannya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali tanggal 2 Juli 2022.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut kemudian Kasat Reskrim AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H., bersama dengan Kanit II Reskrim IPDA Ketut Darbawa, S.H., melakukan  penyelidikan secara intensif untuk mengetahui terduga pelaku yang mengaku bernama  Bella Putri. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang berinisial IKAS (20) tahun yang beralamat di Banjar Dinas Sanih Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. 

Setelah identitas pelaku sudah diketahui, kemudian penyelidik/penyidik mengamankan pelaku pada tanggal 3 Juli 2022 dirumahnya dan saat itu juga disita dari tangan pelaku berupa handphone, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan tersebut. Sejak tanggal 4 Juli 2022 sampai sekarang ini terduga pealku yang sudah ditetapkan selaku tersangka masih diamankan di Rumah Tanahan Negara Polres Buleleng.

Diketahui terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut, ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena terduga pelaku merasa sakit hati dengan korban, dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp. 1.500.000,-

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku serta dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada maka terhadap pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka, telah disangka melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,d engan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah), ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H. (Mga)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama