-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Somya Putra Sebut Keadilan Restoratif itu untuk kenyamanan kedua belah pihak

 

 I Made Somya Putra SH., MH.

GATRADEWATA NEWS ● BALI | Menghadiri Musyawarah Cabang (muscab) I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar Tahun 2022, bersama I Made Somya Putra SH., MH., pemilik The Somya International- S'int Law Office dan juga Humas PERADI SAI Denpasar.




Ia dalam bincang-bincangnya mengungkapkan bahwa keadilan itu subjektif. Dijelaskannya juga bahwa itu tergantung bagaimana sisi memandang, memahami dan kebijaksanaan. Ukuran hukum menurutnya bisa saja strukturnya yang salah, Substansinya yang salah atau budayanya yang belum memenuhi hal tersebut.

Ditanya soal restorative justice, dirinya mengatakan juga bahwa restorative justice merupakan bagian mencari keadilan yang tidak hanya tergantung dari yang tertulis dari undang-undang hukum, tetapi keadilan yang dirasakan adil bagi kedua belah pihak, baik korban maupun pelakunya.

"Kita tak harus mencari kalah menang di pengadilan, tetapi bagaimana hukum itu bermanfaat bagi orang. Jadi mediator ini bisa mencari keseimbangan bagi kedua belah pihak yang bermasalah, "tekannya, Jumat (20/05/2022), di hotel seputaran Denpasar.

Restorative Justice atau keadilan restoratif itu saat ini diterapkan bisa oleh pihak kepolisian pada saat penyidikan dan penyelidikan, sebelum masuk ke pengadilan. Tetapi ia juga menjelaskan bahwa dalam Yurisprudensi di Pengadilan pun kedua belah pihak bisa didamaikan.

"Tetapi situasi sekarang hukum di Indonesia ini berkembang, jadi sebelum dipengadilan bisa dilakukan upaya-upaya perdamaian. Itu bisa dilakukan oleh penyidik baik itu kejaksaan ataupun kepolisian, "ungkapnya.

Pertanyaan dari wartawan yang hadir disana tentang hukum adat, ia mengungkapkan hukum adat itu harusnya bisa berjalan seimbang dengan hukum Nasional saat ini. Karena dalam hukum Nasional ungkapnya ada HAM disana dan juga unsur-unsur penyatuan.

"Hukum adat yang berlaku ini harus memberi seimbang terhadap hukum Nasional, dan hukum itu ada 2, tertulis dan tidak tertulis, kita masih menggunakan itu, "sebutnya.

Ditanya soal permasalahan Pura yang ditutup jalan itu, Made Somya Putra menjelaskan bahwa kepentingan umum sebaiknya berada diatas kepentingan pribadi.

"Itu harus ada asas kebijaksanaan hukum, bila akses itu berguna bagi banyak masyarakat menurut saya lebih nyaman dan bijak kita berikan akses itu. Kalo tidak dilaksanakan untuk kepentingan umum, harusnya kebijakan hukumnya yang jalan, "pungkasnya. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama