-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Dugaan Pasal Karet, Hambat Pendaftaran Bacalon Ketum KONI

 


GATRADEWATA NEWS ● BALI | Kehebohan pemberitaan media dan media sosial mengenai akan dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, ternyata karena pasal karet yang coba dimasukan dalam Rancangan Tata Tertib Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Bali.


Rancangan Tata Tertib Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov).


*Pasal karet adalah sebutan dari sebuah pasal atau undang-undang yang dianggap tak memiliki tolak ukur yang jelas. (Sumber: wikipedia.org)




AD/ART KONI




Rancangan tata tertib Musorprov yang akan berlangsung tanggal 19 Maret 2022, pada pasal 10 Pencalonan Ketua Umum pada ayat ke 2 dimana berbunyi;

2. Calon ketua umum yang akan diikutsertakan dalam tahapan pemilihan pada Musorprov KONI Provinsi Bali tahun 2022 adalah mereka yang didukung sekurang-kurangnya oleh 20 suara sah dan hadir.

(Dari 67 suara sah yakni 52 Pengprov Cabor, 9 Ketua KONI kabupaten/kota, 6 badan fungsional)

Yang itu tidak ada dalam AD/ART KONI 2020. (Bagian kesepuluh kriteria ketua umum dan pengurus KONI, Pasal 27), yang hanya memiliki 6 point, sedangkan dalam Rancangan Tata Tertib Musorprov bertambah 1 lagi yaitu point 7.

Pasal 11, Syarat Calon Ketua Umum,
7. Pernah duduk dalam kepengurusan KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota atau kepengurusan cabang olahraga serta mempunyai pengalaman berorganisasi dibidang olahraga.

Itulah point yang diduga menghambat pencalonan dari warga masyarakat olahraga yang memiliki visi misi dan keinginan untuk memajukan keolahragaan terutama di Bali, yang coba ditambahkan dalam Rancangan Tata Tertib Musorprov KONI Bali, 19 Februari 2022.

Hal inilah yang menjadi dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan terhadap orang yang ingin mencalonkan dirinya menjadi calon ketua umum KONI Bali, yang sempat buat gaduh.

Bagaimana tidak Togar Situmorang selaku ketua POSSI Denpasar, yang hendak mendaftarkan dirinya pada hari yang lalu (jadwal 01/03/2022 sampai 16/03/2022) jadi terhambat karena ditodong surat dukungan 20 cabang olahraga (cabor). Ini membuat dirinya geram karena merasa tidak adil.

"Mengapa ada 'pra-voter', jadi orang yang mendaftar harus didukung oleh 20 cabor baru boleh mendaftar, ini aturan darimana, "herannya, Senin (14/03/2022) melalui sambungan telpon.

Ia juga mengatakan bahwa adanya dugaan rekayasa terhadap pencalonan KONI Bali kali ini, karena mengapa baru berupa Rancangan Tata Tertib Musorprov KONI Bali, sudah dapat menjegal seseorang anggota KONI untuk mencalonkan diri. Ini ada apa? Tanyanya heran. Tentu ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tubuh KONI Bali.

"Belum sempat mengutarakan visi dan misi mengapa sudah didukung, ini seperti beli kucing dalam karung, "sebutnya.

Hal tersebut ditanyakan langsung kepada ketua KONI Bali, I Ketut Swandi yang telah habis masa jabatannya dari Kepengurusan KONI Bali periode 2017-2021 sejak 16 Desember 2021, ia menerangkan dalam pesan elektronik bahwa persiapan Musorprov telah dibentuk organisation committe (panitia pelaksana) dan Stering committe (panitia pengarah), keduanya telah menggodok tata tertib dan aturan-aturan AD/ART, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada.

"Berdasarkan kajian panitia pengarah dan pelaksana untuk calon harus mendapat dukungan 20 cabor daru 67 voter yang berhak, "sebut Swandi, Selasa (15/03/2022).

Dasar pertimbangannya adalah legitimasi (pengesahan) calon dan syarat telah berlaku dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya. Pertanyaan soal perpanjangan waktu kepengurusan, "dibenarkan dan sah sesuai AD/ART yang ditetapkan KONI pusat, "jawabnya.

Tentu hal itu pada AD/ART KONI 2020, tertuang dalam Bagian Kesebelas Penggantian Pengurus Antar Waktu Pasal 28, point 3. Penggantian antar waktu KONI Provinsi dikukuhkan oleh KONI Pusat, dan KONI Kabupaten/Kota dikukuhkan oleh KONI Provinsi.

Yang menjadi pertanyaan apakah SK pengukuhan tersebut dipegang oleh ketua KONI yang sudah demisioner saat ini.

"Soal perpanjangan waktu kepengurusan dibenarkan dan sah sesuai ad/art yang diterapkan koni pusat. Alasannya adalah pengawalan bonus, karena bonus baru bisa diberikan tahun 2022, dan lain-lain. Perpanjangan 3 bulan dan diperkirakan maret 2022 baru terealisasi, "jelasnya.

Ditanya soal pertanyaan Togar Situmorang soal beli kucing dalam karung yang mendukung bakal calon ketua dengan minimal 20 cabor (KONI Bali Treshhold) yang belum dipaparkan visi dan misi dirinya mengungkapkan.

"Nanti saat proses pemilihan akan ada agenda membeberkan visi misi. Tentang dukungan itu hak dan pertimbangan masing-masing cabor serta ketum koni (dirinya) tidak intervensi, "ucapnya.

Ditanya lagi soal penggiringan kearah aklamasi karena terbentur dukungan 20 cabor itu dirinya menolak dikatakan hal itu.

"Mohon maaf koni tidak menggiring aklamasi, beberapa calon yang mau maju seperti pak Dewa Ary, saya dukung dari awal dan kita serahkan kepada beliau untuk berproses dalam hal ini cari dukungan, "pungkasnya mengakhiri.

Semua masyarakat pasti akan mengharapkan pencalonan ketua KONI mendatang haruslah demokratis, yang terjadi dilapangan adalah salah satu point Rancangan Tata Tertib Musorprov ini menjadi penghambat seseorang untuk maju, karena jumlah 52 Voter Pengprov Cabor bila 20 voter diperlukan maka hanya 2 maksimal kandidat, itupun bila dirinya populer dan sering memberikan secara langsung bantuan dana pembinaan (sering bertatap muka dengan ketua Pengprov Cabor), bukan orang yang tidak populer tetapi memiliki visi dan misi yang bagus.


Note Syarat yang beredar dan diduga menjadi hambatan bagi bakal calon ketua KONI Bali


Bila Rancangan Tata Tertib Musorprov yang masih menjadi bola liar (masih digodok) yang belum sah ini digunakan sebagai dugaan penjegalan, tentu ini mencerminkan ketakutan sekelompok orang, semoga tidak dan KONI Bali kelak menjadi sport center bagi bangkitnya pariwisata dalam upaya penggalangan sport tourismnya. (Ray)
...


Bagian Ketiga
Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov)
Pasal 26, ayat; 

4.) Musorprov bertugas untuk :
(a) Menetapkan tata tertib dan acara Musorprov;
(b) Memilih pimpinan Musorprov dari dan oleh peserta Musorprov;
(c) Menetapkan calon Ketua Umum KONI Provinsi.

Di point ini artinya Rancangan itu bukanlah penghalang orang menjadi bacalon ketua KONI, karena belum disahkannya, yang rencananya tanggal 19 maret 2022 mendatang di jam 11.00 sesuai jadwal beredar.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama