-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » Nengah Suriata gunakan judul Pengawasan Gubernur sebagai wakil kesejahteraan rakyat dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum

 


Sumber berita (klik link)


GATRADEWATA NEWS | BALI | I Nengah Suriata, seorang seorang tenaga pendidik dari Stispol Wira Bhakti Denpasar melanjutkan pendidikan gelar Doktornya (S3) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Berkat keuletan dan kegigihannya gelar Doktor pun bisa di raih dengan terlaksananya Ujian Terbuka Promosi Doktor pada tanggal 5 Januari 2022 bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, ujian kali ini pun terselenggara dengan media Hybrid Offline dan Online. Mengangkat disertasi berjudul,

Pengawasan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Pemerataan Kesejahteraan Rakyat Di Daerah.

Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam ini dipimpin langsung oleh Dekan FH UNUD, Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH.,M.Hum, Prof. Dr. I Wayan Parsa, SH.,M.Hum selaku Promotor, Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, SH.,M.Hum selaku Kopromotor 1, Dr. I Gusti  Ayu Putri Kartika, SH.,MH selaku Kopromotor II, serta di uji oleh 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

Dalam disertasinya I Nengah Suriata mengatakan bahwa Hakikat pengawasan Gubernur  sebagai wakil pemerintah pusat  di daerah yaitu, pengawasan oleh Gubernur untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup yang lebih baik  untuk mencapai  pemerataan kesejahteraan rakyat di daerah yang berkeadilan.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, senantiasa melaksanakan pengawasan atas urusan pemerintahan absolut yang dilimpahkan  wewenangnya oleh pemerintah pusat dan urusan pemerintahan wajib serta  pilihan dan dekonsentrasi  yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Sehingga mencapai
peningkatan kualitas hidup masyarakat, guna mencapai kesejahteraan rakyat  secara adil bagi daerah-daerah serta pengawasan  terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah  dengan pengawasan repleksif di dukung oleh pengawasan masyarakat  secara langsung. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama