-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Wakil Ketua Komisi VI DPR RI: Soal PT KTM Perlu Disikapi Secepatnya

 

Sumarjaya Linggih (Demer), Wakil Ketua Komisi VI DPR RI

GATRA DEWATA NEWS | JAKARTA | Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer angkat bicara soal permohonan Pencabutan Ijin PT Kebun Tebu Mas (KTM), sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, tanggal 15 Juli 2021 kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia.

Surat yang beredar luas dikalangan wartawan tersebut menyebutkan alasan permohonan pencabutan ijin  PT KTM antara lain: Membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh ijin impor raw sugar; merusak harga beli tebu, 12 pabrik gula di Jawa Timur terancam tutup; mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu; diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi; dan menyebarkan berita bohong.

“Saya pikir setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Agar dapat diketahui dengan pasti kebenaranya maka harus dilakukan investigasi khusus untuk itu,” papar Demer di Denpasar, Selasa (20/7/2021).

Politisi asal Bali ini mengaku tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, pada akhir April 2021, santer di media masa berita Sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.

“Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012  dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Detail soal pasalnya, silahkan dicek di dalam kedua undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Dari penelusuran media ini menemukan, sanksi pidana terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.

Demer menilai, selain laporan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, terkait praktek kecurangan yang dilakukan oleh PT KTM ini,  sudah banyak desakan dari berbagai kelompok. Dirinya mendukung Menteri Perindusterian untuk mengambil langkah-langkah investigasi dengan kewengan yang dimiliki.

 “Negara tidak boleh kalah dari para cukong yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar. Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bila mana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas politisi senior Golkar ini dengan nada tegas. (D4V)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama