-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Susruta Putra sebut Gedung Pancasila serobot Jalan lebar 5 Meter, rugikan dirinya

 

"Mencari keadilan, saya tidak gentar dan terbiasa menghadapi perjuangan seperti ini, "ujar Susruta 


GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Pelaporan terhadap Pengelola Museum Bung Karno dan Taman Proklamasi yakni Shri Ida Bagus Darmika Marhaen atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Marhaen ke Polda Bali, yang dilakukan tokoh masyarakat AA Susruta Ngurah Putra ke polisi, terkait dugaan pelanggaran tata ruang kota yang merugikan dirinya. Ia menuturkan bahwa upaya persuasif dan kekeluargaan dinilai tidak mendapatkan titik temu. Pembangunan Gedung pancasila yang disebutkannya yang berada didepan tanah miliknya itu, telah menyerobot hak jalan yang seharusnya hak tersebut dapat dia nikmati sebagai fasilitas jalan lebar 8 meter.



"Tanah keluarga kami sudah bersertifikat jelas dengan posisi jalan 8 meter, kami tahu ini bulan desember karena saat itu kami ingin melihat tanah kami dan kami ingin gunakan, ternyata tidak bisa masuk. Lalu kami cek ternyata hak jalan kami yang diserobot oleh bangunan Pancasila, "jelas Susruta.

Ia juga menuturkan keprihatinannya terhadap bentuk arogansi dengan menggunakan nama Gedung Pancasila. "Kita Pahami Pancasila adalah roh dari seluruh peraturan dan perundangan yang ada di NKRI, jadi sangat tidak etis bila Gedung Pancasila ini melanggar peraturan perundang-undangan dalam hal ini pelanggaran terhadap perda (peraturan daerah) dan penyerobotan lahan, "ungkapnya, Jumat (11/06/2021), di seputaran Denpasar.


(KLIK LINK) Menit ke 1.04.21 - 1.05.50

7 JANUARI 2021 Rapat kerja antara Pimpinan DPRD, Komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Kantor Pertanahan Kota Denpasar membahas Pengawasan Pembangunan di Kota Denpasar Tahun 2020/2021.


Ia juga menerangkan bahwa hak jalan dari mereka itu adalah hanya 4 meter dengan panjang 60 meter, "Mereka membangun selebar 9 meter kali 60 meter, berarti 5 meter mereka menyerobot. Kita coba secara kekeluargaan ternyata tidak berhasil, kita coba dalam rapat anggota dewan kebetulan saya juga anggota Dewan (DPRD Kota Denpasar) ternyata dari pemerintah tidak ada tindakan walau dalam rapat dinyatakan terjadi pelanggaran, " terang anggota DPRD Kota Denpasar dari fraksi Demokrat ini.

Satpol PP Kota Denpasar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar dan timnya, diungkapkannya telah melakukan sidak lapangan, " mereka sudah membuat berita acara, dan sudah ditandatangani yang bersangkutan yaitu Gus Marhaen. Ini bulan Januari (12 Januari 2021) sampai April pembangunan tetap berjalan, bagi kami karena terus mereka melanjutkan pembangunan sehingga kami dengan terpaksa melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, jelasnya.

Menurut penjelasan AA Ngurah Susruta pihaknya juga melaporkan I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta W. yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar. Kondisi ini menurutnya karena pihak PUPR telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap pembangunan yang menyalahi aturan tata ruang kota.

AA Bagus Ngurah Nuartha, AA Susruta Ngurah Putra, AA Ngurah Ananda Kusuma dan AA Ngurah Adhi Ardhana, secara bersama melaporkan Gus Marhaen dan kawan-kawan dengan nomer register Dumas/181/IV/2021/SPKT Polda Bali, dengan laporan bahwa bangunan di Jalan Pegangsaan Timur 56 No 1, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar mencaplok badan jalan yang awalnya selebar 8 meter menjadi hanya tinggal 3 meter. Adapun pasal yang bisa dikenakan berlapis mulai dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Raya, UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, pasal 421 KUHP, pasal 55 KUHP.

"Dalam melihat beliau soal ketokohannya kami sangat menghormati dan kami hargai, tetapi kalo sudah melawan hukum maka tidak ada perbedaan sebagai warga negara. Tetapi bila mengganggu privasi kami sekeluarga, kebetulan kami yang kena sekarang dan bila ini dibiarkan tentu tata ruang kota Denpasar akan semakin rusak, "pungkasnya.

Saat berita ini turun pihak kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar dan Perbekel Dangin Puri Kelod serta Gus Marhaen belum dapat dimintai keterangan. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama