-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Double degree bagi disabilitas Dewa Nyoman Oka

Dewa Sudarsana (kiri), Made Somya (tengah), Dewa Rai (kanan)

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Kasus hukum pemalsuan surat dan penyerobotan tanah penyadang disabilitas dewa Nyoman oka akhirnya selesai dengan hasil yang sesuai harapan. I Dewa Putu Sudarsana selaku keluarga dari koran I Dewa Nyoman Oka mengaku sangat berterima kasih atas perhatian para aparat penegak hukum atas putusan Mahkamah Agung RI 1096K/PID/2019 yang memutuskan hukuman 3.5 tahun, 1 tahun lebih berat dari Putusan Pengadilan Tinggi yang memutuskan sebelumnya memperkuat putusan PN Gianyar 2.5 tahun bagi pelaku kejahatan seperti ini.

Memang kasus ini tergolong sadis karena melakukan tindakan tidak terpuji kepada seseorang yang tergolong disabilitas, "Keputusan ini seperti double degree (gelar ganda / kemenangan sekaligus) bagi saya selaku pihak keluarga mengapresiasi 2 putusan (Pidana dan Perdata) ini, "ujarnya yang artinya ini lebih berat dari tuntutan jaksa (Kejaksaan Negeri Gianyar) melalui pesan elektronik, Senin (19/04/2021).

Dewa Nyoman Oka (kiri) didampingi oleh Dewa Putu Sudarsana

Mengenai Putusan Mahkamah Agung R.I. tertanggal 16 September 2020, Nomor: 2275 K/ Pdt./2020 dalam Perkara Perdata Nomor 194/Pdt.G/2018/PN.Gin antara, I Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika Sebagai (Para Pemohon) melawan (kasasi) Dewa Nyoman Oka (para Termohon Kasasi) dan I Nyoman Didis (Para Turut Termohon Kasasi), telah membuktikan bahwa putusan ini sudah terang benderang.

Namun menurut Dewa Sudarsana pihak keluarga tetap berharap kepada para pihak penegak hukum terutama Polda Bali dengan Kapolda dan waka Polda yang baru untuk memberikan atensi kepada 3 terlapor lagi yang sampai saat ini masih ditangani penyidik Polda Bali.

"Status tersangka sudah disandang sejak 9 Juni 2018 sampai sekarang info penyidik masih P19, nama 3 orang itu yang membantu 2 terpidana adalah Dewa Putu Artha Putra (mantan kades), I Nyoman Sujendra (aparat desa Pejeng kaja/Kelian dinas), I Wayan Artawan (Bendesa Adat Tarukan Pejeng), artinya dari pidana ini korban melakukan rekonpensi (gugat balik) untuk pembatalan sertifikat luas 2500 m2 yang terdiri atas nama ke 2 terpidana, akhirnya putusan dikabulkan dan menang, "Jelas Dewa Sudarsana.

I Dewa Made Rai yang juga merupakan keluarga korban, ia berharap Dewa Nyoman Oka tetap dapat menempati rumahnya tersebut, "benar dia adalah penyandang disabilitas penglihatan kabur dan tuli, hidupnya yang mengandalkan keluarga sekitarnya saja. Ia tinggal disitu sudah dari kakeknya sampai saat ini, tanah tempat tinggalnya sebenarnya membeli bersama dengan bapak tersangka dari duwe puri Ubud kakek D.Ny.Oka dengan kakak perempuan dari bapak tersangka, "jawabnya melalui pesan elektronik (21/04/2021).

Ditanya soal 3 orang lagi yang belum ditangani kepolisian Dewa Rai mengatakan, "Mohon demi keadilan, 3 tersangka tersebut harus tetap diproses hukum, sebab tanpa tandatangan ketiga pejabat tidak mungkin sertifikat keluar apalagi dalam dakwaannya pemufakatan jahat sudah jelas dalam putusannya, "tekannya pada kami.

Made Somya dengan Dewa Nyoman Oka (korban - disabilitas)

Lalu melihat akun Page facebook The Somya International- S'int Law Office, I Made Somya Putra, SH (kuasa hukum korban) disana menulis hal yang sama penjelasan diatas, "Di Pengadilan negeri Gianyar, gugatannya tidak dapat diterima (NO), rekonpensi kami juga tidak diterima. Lalu kami akhirnya sama banding, dan akhirnya gugatannya ditolak, dan gugatan rekonpensi kami diterima, maka sah mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, dan SHM yang ia miliki tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, "tulisnya di akun page (5 jam yang lalu) (21/04/2021) 

Intinya yang dijelaskan oleh Made Somya bahwa penyandang disabilitas ini sudah kembali mendapatkan haknya, serta memperoleh keadilan. "Sebenarnya Sama sekali tak berharap ada orang dipenjara. Keluarga korban dewa Koming sudah berusaha mencari jalan damai, begitu pula saya berusaha membuat sadar. Tetapi apa daya karma telah memilih jalannya, walau kepuasan itu subyektif, namun kami hargai vonis sebagai buah kebijaksanaan hakim dan perjuangan jaksa. Semua kembali kepada karma, "jelas Made Somya yang terlihat religius ini. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama