-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » Mulai 2021 tarif materai menjadi 1 tarif

 

Materai Rp.10.000 akan berlaku mulai tahun 2021

GATRADEWATA NEWS|NASIONAL| Mulai tahun depan tarif materai jadi Rp.10.000, yang mewakili materai yang ada saat ini yaitu materai Rp.3000 dan RP.6000. Dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 mengenai bea materai tersebut mendapat perubahan tarif menjadi Rp.10.000. Kondisi itu merupakan usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pasa rapat komisi XI (03/08/2019), menjadi seragam yaitu bea materai Rp. 10.000.

Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang, menurut keterangan Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan bahwa sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi undang-undang. Adapun fraksi yang menyetujui hal tersebut adalah Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Tetapi 1 (satu) fraksi yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Meterai," ujar Dito ketika membacakan paparan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/09/2020). Dalam aturan barunya terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal, hal itu juga akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.

Berdasarkan informasi tambahan yang dimuat harian KONTAN (05/07), Penerapan materai satu harga ini, pemerintah bisa meraup penerimaan negara sebesar Rp.8.46 triliun. Menurut keterangan dari kementerian keuangan (kemkeu) bahwa sejak tahun 2000-2017, pemasukan dari bea meterai tumbuh 3,6 kali, yakni dari Rp 1,4 triliun di tahun 2001 menjadi Rp 5,08 triliun di tahun 2017. Dan peredaran materai tarif Rp. 6000 selama ini paling dominan, kemkeu mencatat volume peredaran meterai tahun 2017 mencapai 846.666.667 lembar. Hal ini termasuk dalam pendapatan pajak lainnya, sedangkan yang termasuk pajak ini memiliki target Rp. 8,62 triliun naik 13,4% dari 2018 yaitu Rp. 7,60 triliun.

Kondisi yang akan berlaku ini mendapatkan respon dari pihak industri, salah satunya adalah industri perbankan yang memang tercatat paling banyak menggunakan meterai sebagai pengabsahan surat maupun dokumen yang berkaitan dengan layanan keuangan. Pihak perbankan tak menampik bahwa akan ada penambahan beban dari sisi operasional perbankan, yang ada pula usulan bahwa 

bea meterai untuk keperluan kartu kredit bakal dibebankan ke pihak perbankan dari sebelumnya oleh nasabah. Dalam peraturan yang berlaku saat ini pengenaan bea meterai terhutang melekat pada pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan hal lain.

Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Okki Rushartomo mengatakan saat ini pihaknya lebih memilih menunggu hasil keputusan. "Tetapi bila nantinya bea tersebut diubah menjadi beban bank, otomatis akan menambah biaya operasional. Jumlah meterai yang harus digunakan bank dalam setiap transaksi memang lumayan besar. Saat ini kami mengikuti undang-undang yang berlaku,"pungkasnya, Jumat (05/07). (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama