-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » Sengketa Tanah BPD Bali perlu penelitian lebih dalam, 1 lokasi 3 Sertifikat

I Wayan Adimawan S.H, M.H 

GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Kasus Sengketa tanah seluas 3,85 are diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali bisa saja mengarah ke Pidana, pasalnya belakangan terungkap obyek tanah tumpang tindih. Terdapat 3 sertifikat dalam satu bidang lokasi di Jalan Gadung Denpasar Timur.

I Wayan Adimawan S.H, M.H yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Provinsi Bali mengatakan bahwa Putusan Tingkat Kasasi No.2234 K/PDT/2017 jo putusan Pengadilan Tinggi No 127/PDT/2016/PT Dps yang dipegang BPD Bali masih perlu penelitian secara mendalam secara eksaminasi publik, ujarnya pada Kamis (05/11).

Dimana menurut Tang Adimawan (nama akrabnya) bahwa eksaminasi publik merupakan pengujian terhadap putusan pengadilan demi penegakan hukum dan keadilan yang berdampak secara luas terhadap masyarakat. Yang menurut kacamatanya dalam kaitan ini patut diduga telah terjadi penyelundupan hukum perbuatan pidana dalam bidang agraria alias pertanahan.

"Salah satu kejanggalan seperti SHM 204 berlokasi di Desa Dangin Puri Kangin berada dalam satu bidang sama dengan SHGB No 12 berlokasi di Desa Sumerta Kauh dipegang BPD Bali.

"Dan anehnya lagi SHM No 171 berlokasi Desa Sumerta Kauh atas nama BPD Bali juga masih tercatat dalam bidang yang sama. Sehingga dalil bahwa SHM No 171 dijadikan dasar terbitnya SHGB No 12 tersebut tumpang tindih dalam situs peta bidang tanah atr/bpn," ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya pihak BPD Bali dengan modal mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai punya hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur. 

Namun belakangan BPD Bali disebut-sebut warga telah diduga arogan dan keliru mengkasuskan tanahnya sampai ke tingkat kasasi. Warga ini mengaku sebagai ahli waris tidak pernah menjaminkan sertifikat ke pihak bank. Dan merasa hak miliknya telah diserobot secara semena-mena.

"Pihak BPD Bali sebagai perusahaan milik pemerintah daerah kenapa arogan seperti ini? Harusnya memberi pelayanan yang baik dan menjamin hak warga. Bagaimana mungkin ada sertifikat lagi sementara sudah ada sertifikat sebelumnya. Dan warga sekitar tahu, tanah itu milik dari leluhur saya sejak dulu," keluh I Kadek Marianta selaku salah satu warga mengaku sebagai ahli waris. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama