![]() |
| Agus Aryana kecewa terhadap kelakuan anak dan mantan istrinya, "Pembagian gono - gini sudah selesai, ini hak papa untuk jalanin hidup baru" |
DENPASAR – I Ketut Agus Aryana atau yang akrab disapa Copin akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan pembongkaran merajan keluarga di Sanur.
Menurutnya, informasi yang berkembang telah membentuk opini seolah dirinya melakukan tindakan sepihak, padahal proses pemindahan atau pralina merajan telah melalui pembahasan bersama.
Ditemui di kawasan Renon, Denpasar, Minggu (2/8/2026), Copin mengaku kecewa karena persoalan keluarga berujung pada laporan kepolisian yang diajukan oleh salah satu anaknya.
Ia menegaskan keputusan melakukan pralina merajan bukan dilakukan secara diam-diam, melainkan telah diketahui sejumlah pihak, termasuk prajuru adat dan pemerintah desa.
"Tempat itu sejak masa Covid-19 sudah tidak terurus. Mereka juga tidak pernah mengurus sanggah, sehingga diputuskan dipindahkan ke rumah di Tunggak Bingin agar lebih dekat dan bisa dirawat," ujar Copin.
Menurutnya, polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi keluarga tanpa harus berkembang menjadi konsumsi publik.
Copin juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia pernah menawarkan aset Hotel Rani kepada anaknya dengan harapan sengketa harta bersama atau gono-gini tidak lagi berlanjut hingga proses kasasi.
"Kondisi ini sudah sangat mencoreng nama saya, seolah-olah saya melakukan perbuatan tercela. Kalau memang ingin membuat sanggah di rumahnya atau dipindahkan ke lokasi lain, mari kita rundingkan bersama," katanya.
Ia mengaku merasa terpukul karena pemberitaan yang berkembang dinilai telah merusak nama baiknya.
Dalam keterangannya, Copin juga menyinggung perjuangannya membesarkan keluarga, mulai dari membiayai pendidikan anak hingga ke luar negeri hingga memenuhi berbagai kebutuhan mereka.
"Apakah dia bisa membeli tanah satu sampai dua are dari hasil kerjanya sekarang? Jangan menyudutkan papa seolah-olah penjahat besar," ucapnya.
Copin menyebut saat ini dirinya tidak lagi tinggal di vila mewah di Sanur, melainkan tinggal di rumah kos sambil berupaya mempertahankan penghidupan melalui penyewaan hotel yang sempat lama tidak beroperasi.
Terkait sengketa pembagian harta, ia mengacu pada Putusan Kasasi Nomor 4477 K/Pdt/2025 yang menolak gugatan mantan istrinya.
"Papamu ini belum mati. Saya masih bekerja, menyewakan hotel yang lama tidak beroperasi untuk biaya hidup dan membeli rumah tempat tinggal," tegasnya.
Menjawab isu yang beredar mengenai keyakinannya, Copin juga membantah telah berpindah agama.
"Saya masih Hindu. Kakak saya yang sudah pindah ke Kristen," ujarnya sambil menunjukkan kartu identitas.
Kuasa Hukum: Ada Dugaan Penghalangan Ibadah
Kuasa hukum Copin, Gde Widnyana, mengatakan dirinya mengetahui proses pralina tersebut dan mengklaim terdapat dugaan tindakan yang menghalangi pelaksanaan persembahyangan.
"Ya, kami memiliki videonya. Ada dugaan upaya menghalang-halangi seseorang untuk melakukan ibadah," kata Gde Widnyana.
Ia belum memberikan tanggapan saat ditanya mengenai kemungkinan adanya laporan balik atas dugaan tersebut.
Namun, Gde Widnyana menyebut pihaknya mengetahui adanya laporan lain yang saat ini sedang ditangani aparat kepolisian.
"Sepengetahuan kami, ada satu laporan dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh anak laki-lakinya dan masih ditangani Polsek Denpasar Selatan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan tersebut tercatat dalam LP/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 28 Mei 2026.
Penyidik Polsek Denpasar Selatan, Ade Suarsa, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Laporannya sudah masuk ke tahap penyidikan dan saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi," katanya.
Ia menambahkan pemeriksaan selanjutnya akan melibatkan saksi dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Rencana penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan saksi-saksi dari pihak terlapor," pungkasnya.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini memuat klarifikasi dari I Ketut Agus Aryana (Copin) sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides) setelah sebelumnya beredar pemberitaan mengenai laporan dugaan pembongkaran merajan keluarga.
Demi menghormati privasi para pihak, identitas anggota keluarga yang terlibat tidak diungkap. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





