-->

Profile

Iklan


 

Booking.com Digugat! Konsumen Tuntut Rp260 Miliar

Admin
Selasa, 01 Juli 2025, Juli 01, 2025 WIB Last Updated 2025-06-30T16:30:27Z

 


DENPASAR – Platform pemesanan akomodasi global, Booking.com, tengah menghadapi gugatan hukum senilai Rp260 miliar dari seorang warga Jawa Barat, Tri Prasetyo Ari Wibowo. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui kuasa hukum Tri, Sugiyanto, S.H., menyusul dugaan pembatalan sepihak atas pemesanan hotel yang sebelumnya telah dikonfirmasi.


Tak tanggung-tanggung, dalam berkas gugatannya, Tri tak hanya menuntut kompensasi fantastis setara 22 juta dolar Singapura, tetapi juga menyerukan agar operasional Booking.com di Indonesia dihentikan bila tak ada penyelesaian yang adil. Menurut Sugiyanto, perkara ini menyangkut prinsip dasar dalam bisnis digital, yakni kepercayaan konsumen.


"Booking.com tidak menjual barang, mereka menjual janji. Dan ketika janji itu dikhianati, bisnis ini menjadi kehilangan legitimasi," tegas Sugiyanto kepada redaksi.


Kronologi bermula saat Tri melakukan pemesanan akomodasi melalui Booking.com. Pemesanan yang telah dikonfirmasi itu tiba-tiba dibatalkan tanpa pemberitahuan resmi dari platform, pemberitahuan justru datang dari pihak hotel. Penggugat merasa dirugikan secara moral dan material, apalagi hingga berbulan-bulan upaya mediasi yang diajukan sejak April 2024 tak digubris oleh pihak Booking.com.


Sugiyanto S.H., Kuasa Hukum dari Tri Prasetyo Ari Wibowo


Balasan baru datang usai gugatan diajukan pada Oktober, dan hanya berupa tawaran kompensasi sebesar 1.000 euro. Jumlah ini disebut kuasa hukum sebagai bentuk pelecehan terhadap hak konsumen. 


“Bukan hanya nominalnya yang mengecewakan, tapi cara mereka merespons masalah—dingin dan arogan,” kata Sugiyanto.


Dalam dokumen gugatan disebutkan enam poin dugaan pelanggaran oleh Booking.com. Di antaranya pembatalan sepihak tanpa alasan jelas, ketidakpedulian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, dan dugaan sikap superioritas perusahaan terhadap konsumen lokal. 


Gugatan ini juga ditujukan sebagai sinyal kuat terhadap dominasi perusahaan asing yang dinilai mengabaikan tanggung jawab sosial di negara tempat mereka beroperasi.


Sugiyanto menambahkan bahwa nominal gugatan Rp260 miliar sangat kecil jika dibandingkan nilai kapitalisasi pasar perusahaan induk Booking Holdings yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp2.700 triliun. 


“Ini lebih dari sekadar tuntutan ganti rugi. Ini adalah ujian bagi sistem hukum kita: apakah berpihak pada konsumen atau tunduk pada korporasi asing.”


Upaya konfirmasi kepada kuasa hukum Booking.com, Leticya Minerva Pariela, S.H. dan Martin Patrick Nagel, S.H., telah dilakukan oleh redaksi melalui pesan elektronik, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi. (Ray) 


Hak jawab terbuka dan dapat dikirim ke alamat email redaksi: gatradewataredaksi@gmail.com.

Komentar

Tampilkan

  • Booking.com Digugat! Konsumen Tuntut Rp260 Miliar
  • 0

Terkini

Topik Populer

Model & Fashion