-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Pungutan Sesuai Perda, Pembayaran Tidak Ramah Orang Asing

Cipto Aji Gunawan selaku Co Founder Sea Communities 

Klik link Sandiaga Turunkan Tim Khusus Buntut Retribusi.


DENPASAR - Berita di media massa tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menurunkan tim khusus ke Bali buntut pungutan retribusi snorkeling dan diving di Nusa Penida dan Nusa Lembongan, Klungkung membuat pihak banyak kebakaran jenggot.

Tim khusus itu dikatakan akan menemui Gubernur Bali Wayan Koster besok pada 5 Juli 2023.

Mengutip kembali pernyataan Koster terkait banyak penolakan terkait tiket retribusi snorkeling dan diving Rp 100 ribu di Nusa Lembongan dan Nusa Penida, Klungkung. Menurut Koster, retribusi itu sudah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.

" Itu sudah sesuai peraturan, cuma memang mungkin ada yang belum mendapatkan sosialisasi," ucap Koster seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (3/7/2023).

Menghubungi pihak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali Putu Sumardiana mengenai pemberitaan yang santer di media massa, belum bisa menjawab dikarenakan masih ada tugas PKN II ke Makassar.

" Boleh didiskusikan bisa minggu depan di kantor dinas ya, " ujarnya, Selasa (04/07/2023), melalui pesan aplikasi elektronik.

Sebelumnya, snorkeling dan atau diving di Nusa Penida dikenakan retribusi Rp 100 ribu. Dalam tiket retribusi yang dimulai pada Sabtu (1/7/2023), tertulis 'Retribution Ticket Bali Marine Protected Area IDR 100.000. Valid for one person per day.' Tiket itu dibubuhi logo Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan.

Menyimak keterangan informasi dari UPT KKP Bali, di web https://balimarinepark.baliprov.go.id/

Menerangkan bahwa,

1. Pemungutan retribusi diperairan Nusa Penida adalah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, UPT Kawasan Konservasi Perairan Bali.

2. Wilayah konservasi perairan Nusa Penida meliput seluruh pantai di Nusa Penida (sesuai peta zonasi KKP). Peta terlampir.

3. Karcis Masuk, dikenakan untuk seluruh aktivitas wisata bahari (air) termasuk berenang, selancar, scuba/diving, snorkeling, dan sesuai lampiran Perda 7/2021. Informasi leaflet terlampir.

4. Untuk pos entry lengkap:
1. Pos entry tanjung benoa
2. Pelabuhan Benoa
3. Serangan
4. Semawang -sanur
5. Padangbai
6. Ped - suana
7. Toyapakeh - Sakti
8. Bias Munjul
9. Jungut batu
10. Tanjung sanghyang

5. Pembelian/Pembayaran dapat secara manual di pos entry. Maupun daring/online melalui http://balimarinepark.baliprov.go.id atau atixbali.com.

6. Informasi lebih lanjut dapat melalui Kantor KKP Provinsi Bali di Nusa Penida. Atau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Alamat: Jl. Patimura No.77, Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80234, Telepon: (0361) 223562. Situs https://diskelkan.baliprov.go.id/ .

Menghubungi Cipto Aji Gunawan selaku Co Founder Sea Communities menyebutkan persoalan terbesar dalam pembayaran online adalah keterbatasan pilihan pembayaran yang mana hanya ada 3 yaitu, Transfer BPD, QRIS dan Virtual Account.

Sedangkan yang maksud dan tujuan dari pembayaran ini supaya wisatawan (domestik maupun asing) dapat langsung membayar melalui online (tidak perlu melalui dive center atau pihak ke 3).

" Dengan keterbatasan pilihan pembayaran tersebut maka wisatawan (khususnya asing) akan sulit untuk melakukan pembayaran sehingga terpaksa melalui pihak ke 3 (dive center)"

" Ini diluar desain dari maksud dan tujuan kemudahan pembayarannya dan kesiapan dari pembayaran yang ramah turis asing harus dibuat juga "

Ia juga menyebutkan sudah dilakukan sosialisasi sejak tahun lalu, dan ia menekankan sudah berkali - kali dibahas soal ini, tentu aneh bila belum bisa berjalan baik.

Kemudian pesannya adalah, segera benahi aplikasi online, sosialisasi yang masif, siapkan sistem pelaporan pendapatan untuk menjamin transparansi, Informasikan keterkaitan retribusi ini dengan tata kelola KKP (Kawasan Konservasi Perairan) Nusa Penida.

Untuk sosialisasi awak media mencoba menghubungi Ida Bagus Agung Partha Adnyana atau Gus Agung selaku ketua Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (GAHAWISRI) Bali

" Untuk pembahasan dengan Kemenkraf, kami belum bisa hadir. Posisi saya masih di Korea, " sebutnya. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama