-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Eksekusi Tanah Leluhur Awas Tulah

 

Eksekusi batal di Ungasan

GATRADEWATA NEWS | BALI | Tulah adalah kemalangan yang tidak pernah habis seumur anak cucu, itu bukan isapan jempol belaka. Banyak daerah bukan Bali saja, seperti Kalimantan yang hartanya bila dibawa keluar wilayahnya akan celat habis dan gak jadi apa-apa. Apalagi tanah Bali yang setiap hari, setiap waktu mendapatkan haturan sesajen untuk membangkitkan perlindungan dan taksunya terhadap pulau yang kecil ini.

Seperti dibalik gagalnya eksekusi dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap lahan 5,6 hektar (Ha) di Ungasan Bali tentunya di luar nalar manusia. Persiapan sudah matang namun ketika di hari H semua menjadi berantakan dan juru sita PN Denpasar pun harus menunda eksekusi.

Dalam desas-desus yang terdengar di masyarakat, banyak pihak yang mengaitkan hal itu dengan hal magis. Leluhur atau penunggu dari tanah Bali itu tidak mengijinkan tanahnya dieksekusi, telah 22 tahun dicoba oleh pemenang lelang sampai saat ini belum juga mampu menguasai fisik dari objek sengketa itu. Tentu itu tidak lepas dari unsur Niskala yang melindunginya.

“Sebelum eksekusi kami bersama keluarga ‘ngaturan pejati’ (menghaturkan sesajen). Meminta leluhur kami ikut jaga, Pak Herman pernah janji 50 % namun dipungkiri,” ungkap Made Suka sebagai ahli waris kepada wartawan di Desa Ungasan Badung Bali, Senin (14/02/2022).

Memang benar bila diurut permasalahannya, pasalnya sebelum ada pelelangan, ia katakan terjadi jual beli serta peralihan hak tidak wajar terhadap objek tanahnya kepada pembeli bernama Bambang Samiyono.

Kadek Andiyana menyebut keluarganya baru menerima hanya sebatas down payment (DP) Rp 500 juta, sisanya berupa cek dikabarkan tidak ada isi alias blong dari keseluruhan nilai objek sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara akta jual beli (AJB) sudah dibuat dihadapan notaris Putu Candra tahun 1992 di Denpasar.

“Kami tidak menuduh tapi merasa ditipu oleh Bambang Samiyono sampai saat ini menghilang. Keluarga kami juga sangat kecewa dengan notarisnya, sesama ‘Nak Bali’ percaya hukum karma yang selalu berdalih,” ungkapnya.

Ia berharap Herman dapat memahami kondisi keluarganya yang diperlakukan semena-mena oleh pembelinya dahulu.

"Kami hanya ingin 50% itu kembali karena memang sperti itu kejadiannya, belum terbayarkan, "pungkasnya. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama