-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » AWK gugat Media Bali, Sunarta keinginan AWK sudah expired

 

AWK gugat Media Bali

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) setelah sidang mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar bersedia mengomentari pertanyaan awak media. Kasus yang diduga melecehkan pribadinya itu mendapat tanggapan yang beragam di masyarakat, dari dukungan sampai sindiran, tetapi apa yang dilakukan AWK seperti pernyataannya hanya ingin menegaskan bahwa sikap-sikap seperti itu adalah sikap melawan hukum.

"Sesuai amanat undang-undang saya hadir di sidang mediasi ini, sesuai rekomendasi dari dewan pers dimana ada 4 pemberitaan yang dianggap merugikan saya secara pribadi maupun jabatan saya di DPD RI, karena tindakan yang sudah mengabaikan penyelesaian sesuai UU Pers tidak dilakukan, maka saat ini saya ingin memberikan pembelajaran dengan melakukan gugatan ke pengadilan, "jelas AWK, Kamis (06/05/2021), di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia juga mengatakan bahwa 1 bulan ini mudah-mudahan dapat terselesaikan, berdasarkan gugatan tersebut AWK juga mengatakan dalam UU pasal 5 adanya tuntutan ganti rugi sebesar 500 juta rupiah, dan itu dibayarkan kepada negara jika tidak melakukan hak jawab. "Kita tetap minta hak jawab sesuai dengan berapa yang kita merasa dirugikan, sekitar 4 pemuatan berita. Saya berharap bisa terselesaikan secara baik, gugatan saya selanjutnya adalah pencabutan ijin, "jelas AWK.

AWK sudah melaksanakan opsi-opsi lainnya dalam menyelesaikan permasalahannya, opsi pertama melalui dewan pers, gugatan langsung di pengadilan, dan melaporkan ke polisi wartawannya yang menulis tanpa cover both side, gugatan saya ini adalah rekomendasi dewan pers, "terangnya pada awak media, yang di sana juga menerangkan bahwa Radar Bali (Jawa post), Tribune Bali dan Media Bali yang dilaporkan hanya Media Bali yang belum bersedia menemuinya.

Menurut kuasa hukum dari Media Bali yakni melalui Kantor Advokat I Nyoman Sunarta,  SH & Rekan, yang terdiri dari tim pengacara I Nyoman Sunarta,  SH, Putu Indra Perdana,  SH, I wayan Sudarma,  SH, AA Gde Anom Wedhaguna, SH, I Made Suka Ardana,  SH, Made Gede Subagia,  SH, Komang Agus Purnawan,  SH. Kuasa hukum dari Media Bali mengirimkan rekaman video untuk menjawab beberapa pertanyaan dari awak media Gatra Dewata, disana diterangkan bahwa pihak Media Bali sudah mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan Mediasi mewakili Pihak Media Bali, Kamis (06/05/2021).

I Nyoman Sunarta mengatakan bahwa, " Ya AWK hadir tadi di sidang mediasi, dan pihak AWK meminta permasalahan ini secara damai, dengan catatan agar pihak Media Bali mau memuat hak jawabnya selama 4 kali berturut-turut yang pernah dimuat oleh Media Bali, " terang Sunarta.

Menurutnya bahwa keberatan tersebut sudah pernah di ajukan ke dewan pers, dan dewan pers sendiri sudah pernah mengajukan pernyataan, penilaian dan rekomendasi agar Media Bali bersedia memuat hak jawab yang diberikan oleh AWK selama 2 kali 24 jam, sedangkan untuk pihak AWK diberikan waktu 7 hari untuk memberikan hak jawab yang harus diberikan oleh AWK. " Rekomendasi itu sudah diterima pada tanggal 25 maret 2021, dari pihak AWK sendiri tidak ada memberikan hak jawab kepada klien kami jadi klien kami tidak bisa memuat apa yang menjadi putusan dari dewan pers, " terangnya.

Yang dimaksud kuasa hukumnya adalah putusan hak jawab yang sudah lebih dari 7 hari tidak diberikan, maka pernyataan dari dewan pers itu sudah selesai (exp), "Maka dari pihak klien kami sudah tidak punya kewajiban lagi untuk melakukan hak jawab tersebut, namun dari mediasi yang dilakukan tadi untuk permintaan hak jawab itu harus kami diskusikan lagi dengan klien kami, "tutupnya. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama