-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » Polda Bali ungkap Skimming yang di kontrol dari Lapas kerobokan

 

Keterangan pers Polda Bali

GATRADEWATA NEWS| DENPASAR | Kondisi pandemi covid-19 saat seperti ini yang membawa dampak dalam kehidupan sosial ekonomi di masyarakat. Tentu hal ini berdampak pada kehidupan sosial ekonomi yang menimbulkan berbagai gejolak dan berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban Masyarakat).

Guna mengatasi hal tersebut terutama di wilayah Bali, KAPOLDA Bali Irjen Pol. DRS. putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. memerintahkan seluruh jajarannya meningkatkan pelaksanaan tugas untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dimasa pandemi ini. 

Dalam kinerja Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali pada tahun 2021 berhasil mengungkap 2 kelompok pelaku kasus Skimming. Kelompok 1 ditangkap 4 pelaku Warganegara Indonesia (WNI) pada tanggal 8 Januari 2021, ternyata pelakunya dikendalikan dari lapas kerobokan oleh residivis pelaku Skimming asal Bulgaria dan terafiliasi dengan pelaku Narkoba.

Para pelaku yang terlibat, 1. ARIS SAID, asal Jember (Mantan Napi Narkoba) 2. ENDANG INDRIYAWATI, asal Solo (Istri Aris), 3. PUTU REDIARSA, asal Buleleng (Mantan Napi Kasus penggelapan), 4. CHRISTOPHER B DIAZ, Asal Papua (Mantan Napi Narkoba). Barang bukti yang berhasil disita, 5 buah telpon genggam, kartu ATM Palsu sejumlah 234 buah, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kelompok ini memiliki tugas yang spesialis, yang tugasnya melakukan penarikan dengan menggunakan ATM palsu yang sudah diisi data kartu korban nasabah Bank bersangkutan. Asal kartunya dari seseoranag yang ada di dalam lapas kerobokan bernama Aldo, saat beraksi menarik uang di ATM menggunakan Kartu ATM Palsu, PINnya dikendalikan dari pelaku yang bernama Dogan yang berada didalam lapas Kerobokan.

Kelompok ke-2 ditangkap 3 orang pelaku asal Dompu, NTB pada tanggal 25 Januari 2021, kelompok ini mengaku kerjasama dengan Cina Malaysia (etnis-red). 3 orang itu bernama JUNAIDIN, ALAMSYAH DAN MISKA, tugas kelompok ini melakukan aksinya dengan cara memasang alat Skimming pada mesin ATM dan kemudian menggandakan kartu yang dikendalikan dari Malaysia selanjutnya dieksekusi (tarik tunai). Mereka merupakan pelaku lintas negara dan provinsi, lokasi yang pernah dijadikan tempat aksi kejahatannya antara lain, Bali, Tarakan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang, Palembang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, laptop 3 buah dan 1 buah Notebook, kartu ATM palsu 1.162 buah, uang tunai sejumlah Rp. 6.900.000,- , karet gelang 1 plastik,  alat pembaca/penulis kartu magnetic strip 1 buah, 1 set obeng Versatile screwdrivers, hidden Camera 4 buah, alat skimmer berupa cocor bebek 3 buah, batre untuk hidden camera 7 buah, flashdisk 4 buah, modem 3 buah, kaca pembesar 1 buah. Sedangkan 4 bungkus peralatan elektronik yang diduga akan digunakan untuk hidden camera, cat pillox 4 kaleng, card holder warna biru 1 buah, dan berbagai jenis lakban.

Kedua kelompok ini terungkap karena berawal dari banyaknya laporan Skimming yang terjadu di Bali pada akhir tahun 2020, selanjutnya pada bulan November 2020 dilakukan penyelidikan oleh tim subdit siber Ditreskrimsus Polda Bali di beberapa wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar, yang bekerjasama dengan pihak perbankan.

Dari pengakuan si pelaku polisi mendapatkan pernyataan bahwa terdapat 7 Bank Nasional dan salah satunya Bank Daerah terbesaf di Bali yang nasabahnya menjadi korban pelaku Skimming ini. Dari keterangan itu bahkan salah satu Bank Nasional mengaku mengalami kerugian dengan jumlah total kurang lebih 3 milyar rupiah dari hampir 1.000 nasabah yang berhasil di bobol.

Para pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Bali karena diduga telah melanggar Pasal 30 JO Pasal 46 Undang-Undang R.I. No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidanan paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,-.

Pengungkapan kasus dibidang ITE khususnya kasus Skimming 4 tahun terakhir (2018-2021), Ditreskrimsus Polda Bali telah mengungkapkan 22 kasus dengan menagkap 45 orang pelaku dengan berbagai modus operandi dan berbagai macam barang bukti yang digunakan, tahun 2018 terungkap 2 kasus, tahun 2019 terungkap 5 kasus, tahun 2020 terungkap 13 kasus, tahun 2021 terungkap 2 kasus. Jumlah pelaku 45 orang dengan rincian, BULGARIA = 19 Orang, RUMANIA = 12 Orang, POLANDIA = 2 Orang, FILIFINA = 2 Orang, UKRAINA = 1 Orang, TURKI = 1 Orang. Indonesia = 1 Orang. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama