-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » LPD Desa Pekraman Gerogak tersangkut kasus Tindak Pidana Korupsi

 

A.Luga Harlianto, Kasi Penkum Kejati Bali

GATRADEWATA NEWS| DENPASAR | Menurut keterangan pers Penerangan hukum Kejaksaan tinggi provinsi Bali, mengenai penyidikan tindak pidana korupsi telah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka dalam 2 (dua) kasus korupsi. Adapun 2 (dua) kasus korupsi ini dilaksanakan dalam 5 (lima) penyidikan, (25/02/2021).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerogak,Buleleng tahun 2008 sampai tahun 2015. Yang ini merupakan pengembangan dari penyelidikan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2020 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak dengan terpidana atas nama Komang Agus Putrajaya, S.E. 

Dari Putusan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik menemukan peranan 5 (lima) orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak yaitu : MS sebagai Sekertaris, DKM selaku Bendahara, NM selaku Bendahara, KS selaku Karyawan Kredit dan GG selaku Karyawan Debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008 yang kemudian setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya. Akibat perbuatan keenam pelaku, LPD Desa Pekraman Gerogak mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.264.686.000 .

"Berdasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Adapun pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018 sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019," terang A. Luga Harlianto melalui surat keterangan pers.

Tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan sejak tahun 1974. Adapun tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Pada tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas.

 Sejak tahun 1997 yaitu pada saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK. Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Selanjutnya pada tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara diatas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada alas hak yang sah bedasarkan peraturan perundang-undangan. WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan. Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.14.394.600.000 (empat belas miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. 

Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

"Penyidikan ini dimulai dari tahap penyelidikan sejak akhir tahun 2020 terhadap tanah aset kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Langkah-langkah persuasif telah dilakukan sebelumnya agar para pelaku menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan namun upaya tersebut tidak diindahkan dan justru tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut", tulis kasi penkum kejaksaan Bali ini. (Tim)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama