-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » PPKM di Bali akan diperketat lagi mulai 9 februari

I Made Rentin

GATRADEWATA NEWS| DENPASAR | Menurut Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Kementeriannya menerbitkan yang tertuang dalam Instruksi Menteri
(Inmemdagri) nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. 

PPKM ini akan diberlakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, wilayah yang akan diperketat adalah di wilayah Jawa dan Bali. Yakni mencakup antara lain, DKI Jakarta; Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; Banten dengan prioritas Kabulaten Tangeran, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya; DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo; Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya; serta Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.




PPKM Mikro hanya dilakukan untuk daerah yang memiliki kriteria, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

I Made Rentin selaku Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) menegaskan hal tersebut melalui pesan WhatsApp, "Surat Edaran Gubernur Bali sebagai tindak lanjut Inmendagri (Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021, red) sedang di proses, sesuai dengan amanat Inmendagri, "ujarnya, Senin (08/02/2021).

Ia juga mengirimkan Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari Minggu, 7 Februari 2021. Terkonfirmasi sebanyak 381 orang (340 orang melalui Transmisi Lokal, 40 PPDN dan 1 PPLN)
SEMBUH sebanyak 379 orang, dan 9 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :
Terkonfirmasi Positif  28.429 orang,
Sembuh 24.541 orang (86,32%), dan  Meninggal Dunia 740 orang (2,60%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.148 orang (11,07%)." Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun, "tutupnya.

PPKM berbasis Mikro ini akan mengatur sampai tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang memiliki potensi menimbulkan penularan Covid 19, dengan cara menambah prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing masing wilayah dan juga memperhatikan kondisi wilayah tersebut. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama