-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Nengah Jimat Kuasa Hukum, bantah pemberitaan kelas miskin tertindas

I Nengah Jimat Kuasa Hukum I Ramia
GATRADEWATA NEWS | KARANGASEM | Pemberitaan yang terbit di Gatra Dewata News tertanggal 09/08/2020 , (Klik link) yang menyebutkan 3 KK Miskin di Amed Karangasem itu dibantah oleh kuasa hukum I Ramia, I Nengah Jimat, SH. Ia mengatakan bahwa I Ketut Rundung telah mengklaim tanah dari Kliennya, dan disana juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan rekayasa terhadap SPPT tanah kliennya.

"mereka telah berani membuat SPPT baru untuk mengklaim tanah milik klien kita, tanpa sepengetahuan dari ahli waris I Ramia, "jelasnya sore itu di Jimat Law Office Jalan Gatot Subroto Timur no 88X Denpasar.

Berdasarkan penelusurannya Ia juga menjelaskan bahwa I Ketut Rundung bukanlah keluarga miskin yang disebut-sebut dalam tulisan beberapa hari lalu.
"Ia memiliki tanah di 5 lokasi, seperti dibelakang Indomaret kurang lebih 1,5 hektar, dirumahnya Mangku Pangus kurang lebih 50 are, tanah sawah depannya studio delonn tato kurang lebih 20 are, tanah sawah belakang pak Dayuh kurang lebih 34 are, tanah sawah di tangkup kurang lebih 50 are, menurut penelusuran yang didapat oleh kami, keluarga bapak tersebut tidak tergolong miskin, tanahnya dimana-mana kok, "ujarnya menjelaskan.


Beberapa foto yang diduga milik lawan, ditunjukan oleh I Nengah Jimat 
Ada juga dijelaskan disana bahwa mereka memiliki tanah juga yang sudah dijual. Pemberitaan yang terjadi kemarin itu menurutnya adalah penggiringan opini masyarakat, yang seolah-olah klien kami ini orang kuat menindas yang lemah.

"Tidaklah seperti itu faktanya, padahal pihak mereka dulu pihak klien kitalah yang memberikan hak untuk menempati dan menggarap tanah klien kita, "tambahnya.

BPKAD Kabupaten Karangasem telah membatalkan SPPT I Rundung, itupun sudah melalui proses yang benar. Ini terbukti dari penyelidikan yang sudah dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dalam penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Nomer PM-201/PW.16.10/0061.2019/XII/2019, tertanggal 26 Desember 2019.

Melalui sambungan pesan elektronik Umar Ibnu Alkhatab sebagai Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali, "Sepertinya saya tidak harus berkomentar lagi, semuanya sudah tertuang disana, "jawabnya singkat.

Foto Surat hasil penyelidikan yang dikeluarkan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali
Lalu sesuai keterangan yang dilanjutkan oleh Jimat dan bukti yang ada, bahwa Pengadilan Negeri Amlapura mengabulkan permohonan dari I Ramia yang merupakan kliennya, sesuai dengan keputusan perkara nomor : 66/Pdt.G/2020/PN Dps, tertanggal 6 juli 2020. Kini kasus tersebut sedang proses banding dipengadilan Tinggi Denpasar, yang diajukan oleh pihak lawan melalui kuasa hukumnya.

"Pemeriksaan terhadap perkara tersebut sudah fair (adil), akuntabel, karena dari pihak lawan sudah di bela 4 orang lawyer profesional, dan para pihak diberikan kesempatan seluas luasnya untuk membuktikan dalil dalilnya, dari itulah putusan pengadilan negeri Amlapura menyatakan bahwa obyek sengketa adalah sah hak milik I Ramia. Dan I Rundung menguasai obyek sengketa terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum,"terang Jimat. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama