-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Perbekel Korupsi Pungutan PKL, Belum Ditahan

A.A Ngurah Arwatha
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Mantan perbekel Desa Pemecutan Kaja, A.A Ngurah Arwatha (47tahun) ditetapkan bersalah dan menuntut agar dihukum selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, tetapi tidak mengalami penahanan di Lapas Kerobokan seperti terdakwa kasus korupsi lainnya.

Sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Denpasar, selasa (02/06), menyatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Yang meringankan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 190.102.000, sebagai pertimbangan keringanan dan memberatkan terdakwa oleh JPU. "Sedangkan hal memberatkan terdakwa selama proses persidangan tidak mengakui perbuatannya,"sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor pimpinan Angeliki Handajani Day.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Denpasar I Nengah Astawa mengatakan, andai saja terdakwa mengakui perbuatannya, bisa saja tuntutan akan lebih ringan dari 1 tahun 4 bulan mengingat kasus ini sudah tidak ada kerugian karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan bahwa uang yang diembat oleh terdakwa itu berasal dari uang pungutan dari pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Jaba Puri Agung dan pengusaha/pemilik toko.

Pada 2017 hasil pungutan dari PKL dan pengusaha toko tidak dimasukkan ke dalam APBDes. Demikian pula dengan pungutan yang sama tidak dianggarkan sebagai penerimaan pendapatan desa tahun anggaran 2018.

Dimana terdakwa menduduki jabatan sebagai perbekel sekaligus sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan desa, dalam memperoleh pendapatan desa dengan melakukan pungutan pada pedagang yang ada di pasar desa terletak di Jalan Sutomo, Denpasar.

Masih dalam dakwaan, Petugas linmas memberikan pungutan dengan cara memberikan karcis senilai Rp 3.000 jika pengunjungnya ramai. Jika pengunjungnya sepi diberi karcis senilai Rp 2.000.

Karcis bertuliskan punia BUMDes itu dipungut setiap hari. Hasil pungutan kemudian disetorkan ke bendahara desa. Selain melakukan pungutan pada pedagang pasar, juga melakukan pungutan pada pengusaha toko dengan karcis kisaran Rp 15.000 – 250.000 tiap bulan per toko, tergantung jenis usaha. Petugas melakukan pungutan terhadap 27 – 30 pedagang dengan setoran Rp 125.000/hari atau sekitar Rp 3.000.000 per bulan.

Berdasar hasil audit keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali ditemuakn potensi penerimaan sebesar Rp 190.102.000. setelah dilakukan pemeriksaan pada APBDes 2017 tidak terdapat laporan penerimaan pendapatan asli desa dari PKL dan pungutan pengusaha toko.

Uang penerimaan hasil desa dipotong dan dibag-bagikan kepada kepala desa, aparatur desa, dan BPD desa, sebesar Rp 117 juta. Dan, disetorkan ke dalam kas BUMDes sebagai penyertaan modal Rp 72 juta.

"Terdakwa telah mengabaikan asas-asas keuangan desa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur berdasar asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, disiplin, dan tertib anggaran," sebut JPU.

Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri, perangkat desa, kepala dusun, dan anggota BPD sebesar Rp 117.509.500 dan memperkaya BUMDes Rp 72.592.500, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 190.102.000. (Tim)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama